wellcome to my blog

Minggu, 25 Oktober 2015

UKM

1. PENGERTIAN UKM

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.      Milik Warga Negara Indonesia.
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

2. CIRI-CIRI USAHA KECIL MENENGAH (UKM)

• Jenis barang/produk yang diusahakan biasanya selalu tersedia/ tidak gampang berubah;
• Lokasi dan tempat usaha pada umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, pembukuan keuangan perusahaan dipisahkan dengan keuangan keluarga, dan sudah membuat neraca usaha; (caranya bisa belajar ma anak ekonomi akuntansi, heheeh)
• Memiliki surat izin usaha dan persyaratan legalitas yang lainnya seperti NPWP;
• Sumberdaya manusia (SDM)/ si pengusaha memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah bias nego ke perbankan dalam hal peminjaman untuk keperluan modal usaha;
• Sebagian besar masih kurang dapat merencanakan manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

3. CONTOH USAHA KECIL MENENGAH (UKM)

Berikut beberapa contoh usaha kecil menegah yang bisa menjadi pilihan teman-teman yang baru mulai ingin belajar menjadi pengusaha. Dibawah ini mimin rekomendasiin beberapa contoh Usaha Kecil Menengah (UKM) :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) usaha yang mengubah input dasar menjadi barang yang bisa dijual kepada konsumen.
Contohnya :
A.    konveksi yang menghasilkan pakaian jadidari bahan mentah (kain)
B.     Pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
C.     Pengolah sampah menjadi barang ekonomis, seperti : usaha tas dari bekas gelas air miniral, usaha souvenir dari batok kelapa, dll
D.    Usaha budidaya dan pembibitan udang

2. Usaha Dagang (Merchandising Business) usaha yang menjual produk yang sudah ada kepada konsumen.
Contohnya :
A.    Usaha jajanan tradisional yang dijual pada pusat jajanan tradisional
B.     toko kelontong/warung/kios yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business) usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen.
Contoh :
A.    jasa pengiriman barang
B.     jasa warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa menggunakan internet dengan cara menyewa jasa warnet.
C.     Jasa wartel untuk menyediakan jaringan komunikasi bagi konsumen
D.    Jasa travel, menyediakan tiket dan paket perjalanan kepada konsumen

4. PERANANNYA DI INDONESIA

Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini.
Kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu.

Sumber :
https://pendaftaran-cpns.blogspot.co.id/2015/06/contoh-usaha-kecil-menengah-ukm.html
http://astinurdamayanti.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-ukm-dan-peranannya-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar