wellcome to my blog

Minggu, 14 Desember 2014

TUGAS 4

Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya

Salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya adalah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor yang mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture. Hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan. Sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.

Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :
1.       Peningkatan keanggotaan perorangan
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
- kemampuan ekonomi,
  digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
- tingkat kecerdasan anggota,
   merupakan penentu mutu manajemen.

2. Peningkatan modal,
    merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.

3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.

Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.



Referensi :



TUGAS 3



Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya

Tentu , karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :


·         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
·         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
·         Anggota dapat memiliki investasi,
·         Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
·         Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
·         Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
·         Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
·         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
·         Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
·         Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
·         Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
·         Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
·         Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
·         Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
·         Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama

Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.


Referensi :

Kamis, 30 Oktober 2014

tugas softskill ekonomi koperasi



DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian disusun sebagai usaha   bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·         Koperasi harus bersifat mandiri
·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
 Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·         Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·         Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
·         Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.





Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??

Koperasi di Indonesia berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi merupakan suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Menurut saya, prinsip ekonomi koperasi telah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. karena pilar kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kemanusiaan universal. Kesadaran kemanusiaan tersebut merupakan modal ideologis dan kultural bagi individu dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.








Referensi :

Senin, 06 Oktober 2014

Tugas kedua Softskill Ekonomi koperasi

Nama saya Aan Alfian , tempat tanggal lahir Bekasi 25 oktober 1995 , alamat rumah kp.Rawa Roko RT.006 / RW.005 , Saya anak pertama dari dua bersaudara , hobi saya cukup banyak, salah satunya adalah memancing , bermain futsal , dan jogging .... dimana diwaktu libur hobi memancing ini yang saya lakukan yaa sekedar mengisi liburan... He3X.

Softskill Ekonomi Koperasi

NAMA       :         Aan Alfian
NPM           :         10213006
KELAS       :         2EA26

Pengertian Koperasi
          Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.





Ciri-Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :

·         Sifat sukarela pada keanggotannya
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·         Koperasi bersifat nonkapitalis
·         Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
·         Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·         Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·         Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
·         Menjalankan suatu usaha.
·         Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·         Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.


·         Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·         Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;

·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :

1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama

2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.

3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya.
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.









Referensi :



Selasa, 29 April 2014

Tugas Softskill B.inggris "Direct & Indirect "


Nama          :   Aan Alfian

NPM          :   10213006

Kelas          :   1EA21



DIRECT & INDIRECT SPEECH
is a way to report what someone has said or written, in the form of statements, questions, or other speech, quoting his words exactly. In contrast to indirect speech, speech delivered by changing the format to make it more clear, natural, and efficient for the listener.
Contoh Kalimat Direct and Indirect Speech:
Direct Speech
Indirect Speech
“I plays basketball every saturday night,” said Tommy.
(Saya main basket setiap sabtu malam.)
Tommy said that he played basketball every saturday night.
(Tommy mengatakan bahwa dia bermain basket setiap santu malam.)
 “I’ll be back soon,” he said.
(Saya akan segera kembali.)
He said that he would be back soon.
(Dia mengatakan bahwa dia akan segera kembali.)

Mengubah Direct Speech Menjadi Indirect Speech
Secara umum direct speech dapat diubah menjadi indirect speech dengan menghilangkan quotation marks dan capital letter (huruf awal pada kata di dalam quotation marks yang dihilangkan),  menambahkan kata that/whether/if, menyesuaikan pronoun, verb, dan/atau time reference.
Contoh Perubahan:
Kalimat
Direct Speech
Indirect Speech
Penjelasan
Statement(pernyataan)
“I like eating out,” said Vina.
(Saya suka makan diluar.)
Vina said that she liked eating out.
(Vina mengatakan bahwa dia suka makan di luar.)
Quotation marks dihilangkan, pronoun I diganti menjadi she (orang ketiga), danverb like diubah menjadi past tense likeddengan asumsi Vina tidak lagi suka makan diluar atau penyampai berita sekedar fokus dengan past conversation.
Namun
 verb bisa tetap like jika penyampai berita yakin pernyataan tersebut masih valid, misalnya karena disampaikan segera setelah penyampai berita mendengar perkataan tersebut.
Lihat:
 Modifikasi verb pada reported speech
Question(pertanyaan)
“Have you finished your homework?” he asked.
(Sudahkan kamu menyelesaikan PR?)
He wanted to know whether I had finished my homework.
(Dia ingin tau apakah saya sudah menyelesaikan PR.)
Whether/if ditambahkan untuk menyampaikan berita berupa yes-no question yang telah didengar sebelumnya.
Imperative(perintah, instruksi, saran)
“Wake up now!” she shouted.
(Bangun sekarang!)
She told me to wake up at that time.
(Pada saat itu dia mengatakan pada saya untuk bangun.)
Now (time) menjadi at that time atauthen, sedangkan verb menjadi infinitivepada reporting command.
Lihat:
 
daftar time reference
·         
     Direct Speech / Quoted Speech
Saying exactly what someone has said is called direct speech (sometimes called quoted speech) Here what a person says appears within quotation marks ("...") and should be word for word.
For example:
She said, "Today's lesson is on presentations."
Or
"Today's lesson is on presentations", she said.


·         Indirect Speech / Reported Speech
Indirect speech (sometimes called reported speech), doesn't use quotation marks to enclose what the person said and it doesn't have to be word for word.
When reporting speech the tense usually changes. This is because when we use reported speech, we are usually talking about a time in the past (because obviously the person who spoke originally spoke in the past). The verbs therefore usually have to be in the past too.
For example:
Direct speech
Indirect speech
"I'm going to the cinema", he said.
He said he was going to the cinema.

  •     Tense change

As a rule when you report something someone has said you go back a tense: (the tense on the left changes to the tense on the right):
Direct speech

Indirect speech
Present simple 
She said, "It's cold."
Past simple 
She said it was cold.
Present continuous 
She said, "I'm teaching English online."
Past continuous 
She said she was teaching English online.
Present perfect simple 
She said, "I've been on the web since 1999."
Past perfect simple
She said she had been on the web since 1999.
Present perfect continuous 
She said, "I've been teaching English for seven years."
Past perfect continuous 
She said she had been teaching English for seven years.
Past simple 
She said, "I taught online yesterday."
Past perfect 
She said she had taught online yesterday.
Past continuous 
She said, "I was teaching earlier."
Past perfect continuous 
She said she had been teaching earlier.
Past perfect 
She said, "The lesson had already started when he arrived."
Past perfect 
NO CHANGE - She said the lesson had already started when he arrived.
Past perfect continuous
She said, "I'd already been teaching for five minutes."
Past perfect continuous 
NO CHANGE - She said she'd already been teaching for five minutes.

How to Change Direct Being Reported Speech
Basically, direct speech into reported speech altered by removing the quotation marks, eliminate the capital letter in a sentence, adding that (optional), change the pronoun (being the third), modifying the verb, correct the reference time (the time mentioned in the conversation) and / Whether or add or if (conditional). Here are a few explanations.
Time References
Perbandingan time references pada direct dan reported speech adalah sebagai berikut.
Direct Speech
Reported Speech
here
There
last month/year
the month/year before, the preceding month/year, the previous month/year
next month/year
a month/year later, the following month/year, the next month/year
now
at that time, then
today
that day
tomorrow
a day later, the following/next day
yesterday
the day before, the previous day
two days/weeks ago
two days/weeks before, two days/weeks earlier
Contoh perubahan time reference:
Contoh Kalimat Direct Speech
Contoh Kalimat Reported Speech
“Will I receive the packet tomorrow?”
(Akankah saya menerima paket tsb besok?)
He asked if he would receive the packet the following day.
“I have to return the book two days ago.”
(Saya harus mengembalikan buku tsb dua hari lalu.)
She said that she had to return the book two days earlier.

Menambahkan whether atau if

Whether or if a sentence is added to convey the yes-no question that has been heard before. Yes-no question is a form of a question that requires a yes or no answer.
 Contoh:
Contoh Direct Speech
Contoh Kalimat Reported Speech
Keterangan
“Do you have a little time?”
(Apa kamu punya sedikit waktu?)
He asked me if I had a little time.
Jawaban dari pertanyaan pada direct speech: Yes, I do atau No, I don’t 
“Have you heard the news?”
(Sudahkah kamu mendengar berita tsb?)
She wanted to knowwhether I had heard the news.
Jawaban dari pertanyaan pada direct speechYes, I have atau No, I haven’t 

But if the sentence Verbs in forms other than the PRESENT and PRESENT PERFECT time then there is a change in the indirect sentence.
Example :
-Simple Present to Simple Past
a. He told me, “I go to work everyday.”
b. He told me that he went to work everyday.

-Present Continuous to Past Continuous
a. She told me, “I am playing music now”.
b. She told me that she was playing music then.

-Present Perfect to Past Perfect
a. They told me. “We have bought a car”.
b. They told me that they had bought a car.

-Simple Past to Past Perfect
a. He told me, “I went to Bandung yesterday”.
b. He told me that he had gone to Bandung yesterday.

-Simple Future to Future Past
a. He told me, “I will go to university next year”.
b. He told me that he would go to university the following year.
-Future Past to Future Past Perfect
a. She told me, “I should go there if I were you.”
b. She told me that she would have gone there if she had been me.














REFERENSI :