DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam :
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] )
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun
1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar
adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
c. Landasan Operasional adalah :
GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia
kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara
adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas
terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967,
koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh
badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang
banyak yang membutuhkan.
·
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat
berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang
didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan
koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk
menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa
Indonesia ??
Koperasi di
Indonesia berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi
merupakan suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Menurut saya,
prinsip ekonomi koperasi telah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. karena
pilar kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai
bagian dari kemanusiaan universal. Kesadaran kemanusiaan tersebut merupakan
modal ideologis dan kultural bagi individu dan masyarakat dalam membangun suatu
tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk
menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan
individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan membangun sistem
ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan
(kesejahteraan) bersama. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila
memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan
dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam
pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong,
keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar
bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk
menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Referensi :