Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya
Tentu , karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya
koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi
dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha
dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari
rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki
jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai
dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa
mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau
instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang
produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk
anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah
anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak
hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Pada akhir tahun setiap
anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU
Bersumber dari anggota SHU.
·
Setiap anggota dapat
berlatih berorganisasi dan bergotong royong
·
Anggota dapat memiliki
investasi,
·
Koperasi bisa membebaskan
anggotanya dari lilitan hutang,
·
Koperasi bisa memberikan
anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
·
Koperasi bisa menjadi
tempat arisan.
·
Koperasi biasanya menjual
barang dengan lebih murah
·
Setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab
·
Modal bersama ,dengan modal
bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
·
Operasionalnya di lakukan
bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
·
Melayani kepentingan
bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di
perluakan secara adil.
·
Pembagian laba yang adil di
sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.
Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
·
Anggota dapat meminjam dana
untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan kemampuan mereka sampai seluruh hutang
terbayarkan.
·
Anggota tidak diberatkan
dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
·
Anggota dapat meningkatkan
batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota
dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Koperasi bisa mendapatkan untung.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU
(Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan
anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan
memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Referensi :