NAMA : Aan
Alfian
NPM : 10213006
KELAS : 2EA26
Pengertian
Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co
= bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3
UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1
tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ciri-Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
·
Sifat
sukarela pada keanggotannya
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·
Koperasi
bersifat nonkapitalis
·
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri),
swasembada (kemampuan sendiri).
·
Perkumpulan
orang.
·
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
·
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
·
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
·
Seperti
halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum
·
Menjalankan
suatu usaha.
·
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
·
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
·
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
·
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi
koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada
di perekonomian umum adalah :
1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu
kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di
tentukan bersama
2. Sistem Pengelolaan
dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota,
bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam
kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.
3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan
Anggotanya.
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan
anggotanya.Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha
lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan
untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar