wellcome to my blog

Senin, 06 Oktober 2014

Softskill Ekonomi Koperasi

NAMA       :         Aan Alfian
NPM           :         10213006
KELAS       :         2EA26

Pengertian Koperasi
          Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.





Ciri-Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :

·         Sifat sukarela pada keanggotannya
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·         Koperasi bersifat nonkapitalis
·         Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
·         Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·         Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·         Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
·         Menjalankan suatu usaha.
·         Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·         Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.


·         Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·         Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;

·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :

1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama

2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.

3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya.
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.









Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar