7 Curug Cilember
Senin, 27 Juli 2015 tepatnya 9 hari setelah lebaran saya dan kawan-kawan bertujuan untuk berwisata ke 7 Curug Cilember yang berlokasi di Desa Jogjongan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Pulau Jawa, Indonesia.
Curug Cilember yang mempunyai tujuh air terjun pada lokasi yang berbeda-beda, dan air terjun tertinggi mencapai 40 meter. Semakin kecil nominal angkanya, maka semakin tinggi pula letak air terjun tersebut. Namun curug yang paling banyak dan sering dikunjungi adalah curug yang ketujuh, karena ada yang meyakini bahwa curug ini konon katanya memiliki khasiat sebagai obat awet muda, mempercepat agar dapat jodoh serta dapat menyembuhkan penyakit.
Luas wilayah ini sekitar 5,9 hektar yang didominasi dengan perbukitan dan hamparan tanaman pinus merkusi. Curug Cilember ini berada di bawah naungan Perum Perhutani Unit III yang bekerja sama dengan PHBM Jawa Barat.
Harga Tiket masuk ke Curug Cilember adalah Rp 6.000,-. Jika Anda membawa kendaraan pribadi, ada tiket tambahan yang harus Anda beli adalah Rp 8.000,- untuk mobil dan Rp 4.000,- untuk motor.
Curug paling bawah yang terdekat dengan pintu masuk adalah curug ke tujuh. Lokasinya mudah diakses dengan mudah oleh para pengunjung Wana Wisata Curug Cilember. Setelah itu, biasanya beberapa orang yang masih belum puas akan melanjutkan mendaki melewati jalan setapak yang licin dan berbatu menuju curug ke lima.
Namun jika Anda berjiwa petualang, Anda bisa mencoba untuk mencapai curug ke empat dengan medan yang semakin sulit dan terjal. Dari curug ke empat, tidak jauh dari sana Anda juga dapat mencapai curug ke tiga. Baik curug ke empat dan curug ke tiga, masih jauh lebih alami karena jarang dikunjungi mengingat medan perjalanan kaki yang cukup sulit.
Jika Anda masih menyukai tantangan lagi, Anda dapat mengunjungi curug ke dua yang perjalanannya cukup jauh dari curug ke tiga. Di sini Anda harus berhati-hati karena banyak lintah yang ada di dedaunan. Lalu Anda dapat mencapai curug ke satu yang terletak paling atas yang merupakan curug tertinggi di Wana Wisata Curug Cilember. Curug ke satu sangat alami karena memang paling sulit dikunjungi. Namun, pengelola selalu menyarankan ditemani pemandu yang sudah tahu medan perjalanan ke curug satu, bila ingin mencapainya. Waktu tempuh dengan berjalan kaki ke curug satu memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam perjalanan kaki.
http://kumpulan.info/wisata/tempat-wisata/164-curug-cilember.html
Namun ada beberapa perbedaan yang saya alami sewaktu berwisata ke 7 Curug Cilember dimana tiket masuk curug cilember yaitu Rp 15.000 dan untuk tiket kendaraan motor yaitu Rp 8.000 dan memang jalur untuk mencapi curug yang kita inginkan agak berbatu dan licin dimana butuh perjuangan untuk mencapainya tidak hanya itu di curug cilember juga terdapat banyak hewan kera ekor panjang yang hidup liar disana.
Referensi
http://www.ragamtempatwisata.com/2013/07/curug-cilember-bogor-sebuah-air-terjun-yang-indah.html
http://kumpulan.info/wisata/tempat-wisata/164-curug-cilember.htmlhttp://kumpulan.info/wisata/tempat-wisata/164-curug-cilember.html
Minggu, 27 September 2015
Tugas Softskill Perilaku Konsumen
1. Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.Atau kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.
Konsumen dapat merupakan seorang individu ataupun organisasi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam perilaku konsumsi, mereka mungkin berperan sebagai initiator, influencer, buyer, payer atau user.
Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu pengelompokan menurut geografi, demografi, psikografi, dan perilaku.
Adapun beberapa teori perilaku konsumen adalah sebagai berikut:
1. Teori Ekonomi Mikro. Teori ini beranggapan bahwa setiap konsumen akan berusaha memperoleh kepuasan maksimal. Mereka akan berupaya meneruskan pembeliannya terhadap suatu produk apabila memperoleh kepuasan dari produk yang telah dikonsumsinya, di mana kepuasan ini sebanding atau lebih besar dengan marginal utility yang diturunkan dari pengeluaran yang sama untuk beberapa produk yang lain.
2. Teori Psikologis. Teori ini mendasarkan diri pada faktor-faktor psikologis individu yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan lingkungan. Bidang psikologis ini sangat kompleks dalam menganalisa perilaku konsumen, karena proses mental tidak dapat diamati secara langsung.
3. Teori Antropologis. Teori ini juga menekankan perilaku pembelian dari suatu kelompok masyarakat yang ruang lingkupnya sangat luas, seperti kebudayaan, kelas-kelas sosial dan sebagainya.
2. Pemikiran Mengenai konsumen
Pemikiran yang benar tentang konsumen ialah sifat yang benar tentang dari konsumen tersebut. Seperti sebagai berikut :
a. Konsumen adalah Raja
Dapat dibilang demikian karena suatu keputusan dalam proses pembelian dari suatu barang atau jasa ada pada keputusan konsumen tersebut. Jadi dapat diartikan atau dalam makna kiasan Konsumen adalah Raja.
b. Perilaku Konsumen dapat dibujuk atau dirayu oleh Produsen
Maksud dari kalimat diatas yaitu Produsen dapat membujuk atau merayu konsumen untuk melakukan transaksi pembelian barang dari produsen dengan maksud melakukan metode pemasaran kepada Konsumen untuk membujuk Konsumen membeli barang atau jasa.
c. Motivasi dan Perilaku Konsumen dapat Dipahami Melalui Penelitian
Melakukan penelitian merupakan suatu media atau alat untuk memahami dari perilaku konsumen tersebut, sehingga penelitian ini dipakai sebagai acuan dalam membuat program pemasaran, perencanaan periklanan, perencanaan promosi sehingga hal-hal yang terjadi pada masa yang akan datang dapat diprediksi. Hal ini akan berdampak positif untuk melakukan program selanjutnya kepada konsumen.
3. Mencari Penelitian Konsumen sebagai Suatu Bidang yang Dinamis
Dalam suatu penelitian terhadap konsumen menganggap konsumen sebagai Suatu Bidang yang Dinamis. Mengapa dapat disimpulkan demikian yaitu konsumen terdiri dari berbagai macam latar belakang, sifat, kemampuan yang berbeda-beda jadi oleh sebab itu hal ini lah yang merupakan suatu bidang yang dinamis dalam Perilaku Konsumen.
Selain itu ada beberapa pendekatan dalam melakukan sebuah penelitian tentang perilaku konsumen, misalnya sebagai berikut ;
a. Pendekatan Interpretif.
Arti dari pendekatan interpretif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menggali secara mendalam hal apa saja yang didasari pada perilaku konsumen.
b. Pendekatan Tradisional
Pendekatan ini didasari oleh ilmu psikologi kognitif, sosial, dan behaviorial serta dari ilmu sosiologi. Pendekatan Tradisional memahami tentang penjelasan dan pegambilan keputusan-keputusan yang ada pada perilaku konsumen.
c. Pendekatan Sains Pemasaran
Pada pendekatan ini ilmu dan teori yang digunakan adalah Ilmu Ekonomi dan matematika. Pendekatan ini dikembangkan dengan menguji coba matematika berdasarkan hirarki kebutuhan manusia.
REFERENSI :
https://taniosutrisno.wordpress.com/2014/09/25/perilaku-konsumen-teori-ciri-ciri-dan-manfaat-perilaku-konsumen/
https://panjisatria15.wordpress.com/2014/09/29/perilaku-konsumen-pemikiran-yang-benar-tentang-konsumen-dan-mencari-penelitian-konsumen-sebagai-suatu-bidang-yang-dinamis/
Kamis, 21 Mei 2015
Nama : Aan Alfian
NPM : 10213006
Kelas : 2EA26
Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Indonesia dapat diketahui adalah salah satu negara
yang menganut sistem demokrasi, menyadari betapa pentingnya pendidikan
demokrasi sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan dalam pembangunan dan pembentukan masyarakat,
berbangsa dan bernegara di Indonesia . Pendidikan demokrasi juga ikut andil
membentuk karakter bangsa agar bersikap jujur, adil dan transparan.
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari
terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan
kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam
perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya
kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain
itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab
sebagai warga negara yang demokratis.
Demikian, pendidikan demokrasi bukan
hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga
menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu,
dan berpandangan jauh kedepan.
Bagi negara yang menganut sistem demokrasi,
pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini
secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang
berkembang tidak disalahgunakan atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan
yang kebablasan, sehingga merusak fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun
dianggap sebagai bagian dari demokrasi.
Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1): bila demokrasi
tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas,
suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian
mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan
prinsip demokrasi.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang
perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda,
yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan
bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua,
Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru
dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada
keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan
keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.
Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction to
Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
1. Menyelesaikan
persoalan secara damai dan melembaga.
2. Menjamin
terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3. Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur.
4. Membatasi pemakaian
kekerasan sampai taraf yang minimum.
5. Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6. Menjamin tegaknya
keadilan.
Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan
dengan ideologi non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai
berikut:
1.
Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan
oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2.
Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan
sejumlah HAM yang tidak diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
3.
Demokrasi menjamin kebebasan yang lebih luas bagi
warga negaranya.
4.
Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi
kepentingan dasarnya.
5.
Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat
memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan
kebebasannya untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu untuk hidup di bawah hukum
yang mereka tentukan dan konsekwensikan sendiri.
6.
Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat
memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
7.
Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih
total.
8.
Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat
membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9.
Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak
berperang satu sama lain.
10.
Negara-negara demokratis yang konsekuen terhadap
kedemokratisannya cenderung lebih makmur daripada Negara-negara dengan
pemerintahan yang tidak demokratis.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai
demokrasi tersebut maka perlu diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Pemerintah yang bertanggung
jawab.
2. Lembaga perwakilan
rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol)
terhadap pemerintah.
3. Pembentukan
organisasi/partai politik.
4. Pers dan media masa
yang bebas untuk menyatukan pendapat.
5. Sistem peradilan yang
bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Referensi :
Selasa, 14 April 2015
Nama : Aan Alfian
NPM : 10213006
Kelas : 2EA26
Mengapa Ideologi Pancasila Bukan Merupakan Ideologi Dari
Ideologi Sosialisme Maupun Liberal ?
Karena
Ideologi Pancasila berasal dari ciri-ciri bangsa indonesia yaitu bangsa yang
besar dan hetrogen yang dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Banyak bangsa-bangsa yang hancur karena tidak mampu mempertahankan persatuan
dan kesatuan.
Mengapa
bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ? salah satu
jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan
bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan
dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi bangsa Indonesia.
Dalam
kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat diperlukan. Dengan ideologi,
suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya
dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan –
persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi
persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
maupun dari luar.
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya.
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun
dirinya.
Indonesia sebagai sebuah
bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu
tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat
Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia
dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu
adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi
nasional dari bangsa Indonesia.
Cara Mengharmoniskan Identitas Nasional Dengan Identitas
Pribadi ?
Seharusnya
kita sebagai warga negara yang baik yang menanamkan jiwa nasionalisme terhadap
negara, kita harus berkesinambungan atau berjalan searah terhadap identitas
nasional atau identitas negara supaya tidak hilang oleh sebab itu kita harus
tinggalkan rasa egoisme, rasa tidak peduli, dan kita tanamkan jiwa patriotisme
, nasionalisme agar identitas nasional tidak hilang.
Minggu, 14 Desember 2014
TUGAS 4
Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya
Salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun
sukses dalam pelaksanaannya adalah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor yang
mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture. Hal ini dapat kita lihat pada
jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada
45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko
mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan,
dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart
bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut
menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang
omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan. Sehingga dengan demikian atas
keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum
pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.
Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat
dari :
1.
Peningkatan keanggotaan perorangan
Ada dua faktor
keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
- kemampuan ekonomi,
digerakkan
untuk keperluan menyusun investasi, lalu
- tingkat kecerdasan anggota,
merupakan
penentu mutu manajemen.
2. Peningkatan modal,
merupakan
salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan
masyarakat.
Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan
efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan
masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.
Referensi :
TUGAS 3
Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya
Tentu , karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya
koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi
dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha
dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari
rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki
jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai
dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa
mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau
instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang
produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk
anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah
anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak
hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Pada akhir tahun setiap
anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU
Bersumber dari anggota SHU.
·
Setiap anggota dapat
berlatih berorganisasi dan bergotong royong
·
Anggota dapat memiliki
investasi,
·
Koperasi bisa membebaskan
anggotanya dari lilitan hutang,
·
Koperasi bisa memberikan
anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
·
Koperasi bisa menjadi
tempat arisan.
·
Koperasi biasanya menjual
barang dengan lebih murah
·
Setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab
·
Modal bersama ,dengan modal
bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
·
Operasionalnya di lakukan
bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
·
Melayani kepentingan
bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di
perluakan secara adil.
·
Pembagian laba yang adil di
sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.
Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
·
Anggota dapat meminjam dana
untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan kemampuan mereka sampai seluruh hutang
terbayarkan.
·
Anggota tidak diberatkan
dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
·
Anggota dapat meningkatkan
batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota
dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Koperasi bisa mendapatkan untung.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU
(Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan
anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan
memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Referensi :
Referensi :
Kamis, 30 Oktober 2014
tugas softskill ekonomi koperasi
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam :
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] )
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun
1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar
adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
c. Landasan Operasional adalah :
GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia
kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara
adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas
terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967,
koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh
badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang
banyak yang membutuhkan.
·
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat
berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang
didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan
koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk
menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa
Indonesia ??
Koperasi di
Indonesia berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi
merupakan suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Menurut saya,
prinsip ekonomi koperasi telah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. karena
pilar kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai
bagian dari kemanusiaan universal. Kesadaran kemanusiaan tersebut merupakan
modal ideologis dan kultural bagi individu dan masyarakat dalam membangun suatu
tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk
menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan
individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan membangun sistem
ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan
(kesejahteraan) bersama. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila
memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan
dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam
pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong,
keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar
bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk
menata persatuan dan solidaritas bangsa.
Referensi :
Langganan:
Postingan (Atom)
