wellcome to my blog

Kamis, 21 Mei 2015

Nama    : Aan Alfian
NPM     : 10213006
Kelas     : 2EA26



Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Indonesia dapat diketahui adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, menyadari betapa pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan  dalam pembangunan dan pembentukan masyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia . Pendidikan demokrasi juga ikut andil membentuk karakter bangsa agar bersikap jujur, adil dan transparan.

Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.

Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis.

 Demikian, pendidikan demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.

Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak disalahgunakan atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan, sehingga merusak fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai bagian dari demokrasi.

Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1): bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.


Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.

Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:

1.       Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
2.       Menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.       Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.       Membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum.
5.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6.       Menjamin tegaknya keadilan.

Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa kehidupan berbangsa dan bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan dengan ideologi non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:

1.       Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2.       Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
3.       Demokrasi menjamin kebebasan yang lebih luas bagi warga negaranya.
4.       Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
5.       Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasannya untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka tentukan dan konsekwensikan sendiri.
6.       Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
7.       Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total.
8.       Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9.       Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
10.   Negara-negara demokratis yang konsekuen terhadap kedemokratisannya cenderung lebih makmur daripada Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.

Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut maka perlu diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:

1.       Pemerintah yang bertanggung jawab.
2.       Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah.
3.       Pembentukan organisasi/partai politik.
4.       Pers dan media masa yang bebas untuk menyatukan pendapat.
5.       Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.


Referensi :

Selasa, 14 April 2015



Nama     :   Aan Alfian

NPM       :   10213006

Kelas      :   2EA26


Mengapa Ideologi Pancasila Bukan Merupakan Ideologi Dari Ideologi Sosialisme Maupun Liberal ?
                Karena Ideologi Pancasila berasal dari ciri-ciri bangsa indonesia yaitu bangsa yang besar dan hetrogen yang dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak bangsa-bangsa yang hancur karena tidak mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan.
                Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
                Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat diperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar.
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya.
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.

Cara Mengharmoniskan Identitas Nasional Dengan Identitas Pribadi  ?

                Seharusnya kita sebagai warga negara yang baik yang menanamkan jiwa nasionalisme terhadap negara, kita harus berkesinambungan atau berjalan searah terhadap identitas nasional atau identitas negara supaya tidak hilang oleh sebab itu kita harus tinggalkan rasa egoisme, rasa tidak peduli, dan kita tanamkan jiwa patriotisme , nasionalisme agar identitas nasional tidak hilang.

Minggu, 14 Desember 2014

TUGAS 4

Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya

Salah satu contoh koperasi yang berhasil ataupun sukses dalam pelaksanaannya adalah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor yang mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture. Hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan. Sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.

Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :
1.       Peningkatan keanggotaan perorangan
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
- kemampuan ekonomi,
  digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
- tingkat kecerdasan anggota,
   merupakan penentu mutu manajemen.

2. Peningkatan modal,
    merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.

3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.

Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.



Referensi :



TUGAS 3



Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya

Tentu , karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :


·         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
·         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
·         Anggota dapat memiliki investasi,
·         Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
·         Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
·         Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
·         Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
·         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
·         Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
·         Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
·         Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
·         Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
·         Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
·         Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
·         Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama

Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.


Referensi :

Kamis, 30 Oktober 2014

tugas softskill ekonomi koperasi



DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian disusun sebagai usaha   bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·         Koperasi harus bersifat mandiri
·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
 Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·         Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·         Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
·         Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.





Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??

Koperasi di Indonesia berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi merupakan suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Menurut saya, prinsip ekonomi koperasi telah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. karena pilar kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kemanusiaan universal. Kesadaran kemanusiaan tersebut merupakan modal ideologis dan kultural bagi individu dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.








Referensi :

Senin, 06 Oktober 2014

Tugas kedua Softskill Ekonomi koperasi

Nama saya Aan Alfian , tempat tanggal lahir Bekasi 25 oktober 1995 , alamat rumah kp.Rawa Roko RT.006 / RW.005 , Saya anak pertama dari dua bersaudara , hobi saya cukup banyak, salah satunya adalah memancing , bermain futsal , dan jogging .... dimana diwaktu libur hobi memancing ini yang saya lakukan yaa sekedar mengisi liburan... He3X.

Softskill Ekonomi Koperasi

NAMA       :         Aan Alfian
NPM           :         10213006
KELAS       :         2EA26

Pengertian Koperasi
          Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.





Ciri-Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :

·         Sifat sukarela pada keanggotannya
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·         Koperasi bersifat nonkapitalis
·         Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
·         Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·         Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·         Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
·         Menjalankan suatu usaha.
·         Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·         Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.


·         Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·         Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;

·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :

1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama

2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.

3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya.
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.









Referensi :